PANDUAN
WAWANCARA SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DI PUSKESMAS
A. Unit pelayanan dibatasi hanya Balai Pengobatan Umum
Puskesmas Induk, sehingga responden adalah pengunjung BP Umum Puskesmas Induk
B. Petunjuk pengisian :
I. DATA MASYARAKAT (RESPONDEN)
o
Nomor Responden : diisi sesuai dengan nomor urut
responden di masing-masing Puskesmas
o
Umur : sudah jelas
o
Jenis Kelamin :
sudah jelas
o
Pendidikan
terakhir : sudah jelas
o
Pekerjaan utama :
sudah jelas
II. KETERANGAN PENDATA
o
Nama : diisi nama petugas
pewawancara
o
NIP/Data lain :
diisi NIP
III. PENDAPAT RESPONDEN TENTANG PELAYANAN PUBLIK
1.
Kemudahan prosedur
pelayanan, yang dimaksud adalah kesederhanaan alur pelayanan mulai dari
pendaftaran, pemeriksaan, pengambilan obat dan pembayaran
2.
Kesesuaian
persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya, yang dimaksud adalah apakah
persyaratan yang diharuskan dibawa/diserahkan oleh pasien sesuai dengan
peraturan yang ada atau yang pernah disosialisasikan sebelumnya
3.
Kejelasan dan
kepastian petugas yang melayani, yang dimaksud adalah kesesuaian petugas sesuai
jadwal dan atau pemahaman pasien tentang nama/jenis petugas (dokter,perawat
atau bidan) yang akan melayani
4.
Kedisiplinan
petugas dalam memberikan pelayanan, yang dimaksud adalah urutan pelayanan
sesuai dengan urutan pendaftaran pasien untuk kasus biasa/tidak gawat dan
mendahulukan kasus emerjensi/gawat
5.
Tanggung jawab
petugas dalam memberikan palayanan, yang dimaksud adalah kesungguhan dan
perhatian petugas terhadap pasien mulai dari pasien datang sampai dengan pasien
mendapatkan pelayanan sesuai keinginan pasien dan keinginan petugas
(pertimbangan medis)
6.
Kemampuan petugas
dalam memberikan pelayanan, yang dimaksud adalah ketrampilan, kecepatan dan
ketepatan petugas dalam memberikan pemeriksaan dan penjelasan sehingga pasien
bisa memahami/menerima bentuk pelayanan maupun penjelasan yang diberikan
petugas
7.
Kecepatan
pelayanan, yang dimaksud adalah lamanya waktu mulai pasien mendaftar, menerima
pelayanan sampai dengan pasien pulang/dirawat inap/dirujuk
8.
Keadilan untuk
mendapatkan pelayanan, yang dimaksud adalah pemahaman pasien bahwa tidak ada
perbedaan perhatian, jenis pelayanan dan besarnya biaya diantara satu dengan
pasien lainnya (contoh : antara ASKES dan non ASKES, antara pejabat dan non pejabat,
antara kaya dan miskin, kenal dan tidak kenal dll)
9.
Kesopanan dan
keramahan petugas dalam memberikan pelayanan, yang dimaksud adalah sikap, cara
berpakaian, cara memeriksa dan mengobati serta cara memberikan penjelasan
petugas kepada pasien maupun keluarganya
10.
Kewajaran biaya
untuk mendapatkan pelayanan, yang dimaksud adalah persepsi responden terhadap
mahal dan murahnya biaya yang harus dibayarkan setelah mendapatkan pelayanan
11.
Kesesuaian antara
biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan, yang dimaksud adalah
pendapat responden tentang kesamaan antara biaya yang harus dibayar dengan
PERDA atau dengan penjelasn yang pernah disosialisasikan sebelumnya
12.
Ketepatan
pelaksanaan terhadap jadwal waktu pelayanan, yang dimaksud adalah kesamaan
antara jam buka, jam pelayanan dan jam tutup sesuai dengan PERDA
13.
Kenyamanan di
lingkungan unit pelayanan, yang dimaksud adalah kenyamanan pasien selama berada
di Puskesmas mulai dari tempat pelayanan pendaftaran, tempat/ruang tunggu,
tempat/ruang pemeriksaan, tempat pelayanan obat maupun tempat pembayaran
14.
Keamanan
pelayanan, yang dimaksud adalah keamanan pasien untuk menerima pelayanan sesuai
standar medis maupun keamanan barang-barang yang dibawa pasien serta
barang-barang milik puskesmas
C. CATATAN :
sudah jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar